Coba anda ingat-ingat ! bagaimana manis dan ramah, bahkan dengan sedikit memaksa fihak bank menawarkan kartu kredit di mall-mall, pameran-pameran, tempat keramaian dan tempat lainnya dengan mudahnya kepada anda. Apabila sudah memiliki kartu kredit, anda ingat kembali bagaimana pihak bank menghubungi anda pagi, siang bahkan malam, untuk menawarkan fasilitas angsuran pembelian barang, fasilitas KTA dan fasilitas lain dengan mudahnya.
Bagaimana apabila anda menghadapi kesulitan pembayaran, coba anda hubungi bank untuk meminta keringanan atau rescheduling apa jawabannya ? diajukan tapi tidak diproses-proses, tunggu sampai 6 bulanlah, belum ada programlah dan lain-lain alasan. Padahal kita sedang kepepet dan telepon tagihan pagi, siang, sore dan malam, tidak ada istirahat. Padahal kita semua tahu bahwa kartu kredit dan KTA, tidak diikat dengan agunan dan hal tersebut mengakibatkan risiko tinggi bagi bank. Sehingga berakibat pada tingginya suku bunga kartu kredit. Sehingga apabila bermasalah pihak bank juga seharusnya telah memperhitungkan dan mengcover risiko dari pembentukan suku bunga yang dikenakan. Itu sudah menjadi hukum bisnis Tingginya Pendapatan diimbangi dengan Tingginya Risiko.
Disamping itu bank tidak punya moral dan etika untuk penagihan tunggakan kartu kredit. Pihak bank cenderung bermain aman dengan memanfaatkan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang sumber dayanya hanya bermodalkan otot dan bacot.(teror, membuat keonaran, perbuatan tidak menyenangkan, dll) Kebodohan dan kebutuhanlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan jasa tersebut. Padahal bank adalah badan hukum jadi apabila ada masalah tempuhlah jalur hukum bukan jalur preman. Ini bukan omong kosong coba anda baca kolom pembaca di salah satu Koran Ibu Kota, keluhan-keluhan nasabah mengenai teror, intimidasi tidak akan pernah ditanggapi oleh pihak bank. Sikap tidak akomodatif inilah yang pada akhirnya membuat nasabah menempuh jalan lain seperti menggunakan jasa LBH atau Pengacara untuk penyelesaiannya.
Pihak LBH atau Pengacara akan menerbitkan Surat Kuasa pengalihan penyelesaian kartu kredit / KTA dari anda kepada mereka. Dan tindak lanjut yang benar adalah dilanjutkan dengan memberikan pemberitahuan kepada bank / Card Center mengenai pengalihan tersebut. Biasanya pihak bank tidak akan menerima begitu saja pengalihan tersebut, mereka dengan segala upaya akan terus menghubungi kita padahal seharusnya mereka menghubungi LBH atau Pengacara sesuai dengan SK Pengalihan. Upaya yang dilakukan termasuk menggunakan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang melakukan cara-cara teror, intimidasi dengan menggunakan tenaga sebagian besar warga dari Flores, Timor, Ambon, Kupang, dllnya.
FUNGSI SURAT KUASA :
Etikad baik ( pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Menghindari terjadinya gugatan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan oleh Bank ( Kreditur)
Pemegang Kartu Meninggal Dunia sehingga kewajibannya dipenuhi / diselesaikan oleh Kuasa Hukumnya
Putusnya hubungan Kontrak / Perjanjian : Dihapusnya Kontrak Karena Pembatalan maka akan menghapus eksistensi kontrak, sedangkan dihapusnya perikatan karena pemenuhan prestasi atau pembayaran hanya menghapus perikatannya sendiri namun eksistensi kontraknya tidak terhapus