About Me

My photo
PERCAYAKAN PERMASALAHAN HUTANG KARTU KREDIT/ PERSONAL LOAN ANDA KEPADA KAMI.TANDA TANGAN KAMI ADALAH JAMINAN UNTUK ANDA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI : 087886485773 081238206979

Tuesday, July 23, 2013

PROFILE

Profil Kami Advokat Budi Kelana Sosrosubroto & Associates adalah firma hukum dan Lembaga Bantuan Hukum, berdiri sejak tahun 1979 yang disahkan SK Menteri Kehakiman RI No J.P. 13/5/14, tanggal 20 Agustus 1979. Didirikan oleh Prof. DR. H.R.P Budi Kelana Sosrosubroto SH, MH seorang pengacara senior merupakan pelopor dalam melakukan suatu terobosan penting dengan memberikan fasilitas membership dan membuka layanan 24 jam untuk kemudahan klien. Didukung dengan tenaga hukum yang handal dan professional memberikan perlindungan layanan hukum dalam hal menjamin hak dan kewajiban masyarakat serta menyelesaikan permasalahan - permasalahan yang semakin beraneka ragam dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi baik bagi individu maupun badan hukum di Indonesia. Dengan semakin maju dan berkembangnya kantor Advokat Budi Kelana & Associates kini telah memiliki berbagai cabang yang tersebar di Jakarta, DIY Yogyakarta serta Denpasar dan berpusat di STC SENAYAN.Jl Asia Afrika Pintu IX - Gelora Senayan Lt.1 - sweet room 1062 - 1063. Jakarta - Pusat 

MEKANISME

Dikarenakan semakin meningkatnya permasalahan dalam kartu kredit dan KTA ini, menjadikan banyak orang yang memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan dan menjadikan permasalahan ini ajang bisnis dan lahan pekerjaan yang cukup menjanjikan, walaupun sebenarnya dengan tidak memiliki dan atau mengetahui dasar hukumnya yang kuat. Membuat pengurusan permasalahan tidak tuntas dan yang akhirnya tidak terselesaikan. Banyak klien kami yang terjebak dengan lembaga-lembaga seperti ini sebelum akhirnya beralih kepada kami Legalitas suatu perusahaan terlebih dalam bidang hukum yang menyangkut perundang-undangan serta butir-butir pasal dalam kitab undang-undang negara Indonesia sangatlah penting mengingat permasalahan hukum bukanlah suatu masalah kecil yang dapat dengan mudahnya terselesaikan. Kami selalu menjamin segala bentuk perlindungan terhadap para klien kami dalam segala permasalahan hukum pada umunya dan permasalahan kartu kredit serta KTA pada khususnya dengan berpegang teguh pada saturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Segala macam bentuk permasalahan hukum perbankan (kartu kredit dan KTA), perdata maupun pidana dapat kami tangani dengan baik serta hingga tuntas mengingat tanggung jawab moral yang kami pikul terhadap para klien kami yang telah mempercayakan kami dengan menguasakan permasalahannya kepada kami. Apa yang menjadi kekuatan kita ? 1. Setiap Warga Negara berhak untuk didampingi pengacara untuk penyelesaian masalah hukumnya. Kalau ada pihak yang tidak menerima berarti dia melanggar hak azasi kita. Disamping pelecehan terhadap profesi pengacara. 2. Debt Collector juga hanya pihak ketiga tidak ada hubungan langsung dengan kita. 3. Masalah yang kita hadapi adalah masalah perdata sedangkan tindakan Debt Collector yang diluar batas adalah pidana seperti teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, berbuat keonaran, pencemaran nama baik. Terakhir,  Jangan hanya anda berfikir hanya anda yang bermasalah, semua orang juga punya masalah, bahkan yang mengalami masalah seperti anda sangat banyak. Dengan menyadari kesalahan kita dan selalu bertobat kepada Alllah SWT serta tidak akan pernah menjalankan cara hidup yang salah. “ Say No To Credit Card” Adapun solusi yang kami tawarkan adalah : 1. Re-Schedule Cicilan tetap kepada bank, nasabah tetap membayar tapi sesuai kemampuan. Kami membantu negosiasi kepada bank sampai tercapai deal sesuai angka yang disanggupi oleh nasabah. Memiliki pinalti, apabila re-scheduld disetujui dan nasabah dalam membayar memiliki keterlambatan sampai 3x pembayaran maka re-scheduld yang sudah disetujui bisa gugur, dan hutang akan kembali keawal. 2. Pembayaran dengan discount 50% (hasil dari tiap bank berbeda-beda, ada yang setelah discount bisa dibayar 2x, ada yang mengharuskan pembyaran 1x, bahkan ada yang bisa dibayarkan hingga 6x) 3. Pemutihan Pembebasan hutang secara hukum, dengan melakukan negosiasi dan melayangkan somasi kepada bank yang bersangkutan sebanyak 3x dalam jangka waktu 1bulan 8hari kerja.

JERATAN HUTANG KARTU KREDIT / KTA

Coba anda ingat-ingat ! bagaimana manis dan ramah, bahkan dengan sedikit memaksa fihak bank menawarkan kartu kredit di mall-mall, pameran-pameran, tempat keramaian dan tempat lainnya dengan mudahnya kepada anda. Apabila sudah memiliki kartu kredit, anda ingat kembali bagaimana pihak bank menghubungi anda pagi, siang bahkan malam, untuk menawarkan fasilitas angsuran pembelian barang, fasilitas KTA dan fasilitas lain dengan mudahnya. Bagaimana apabila anda menghadapi kesulitan pembayaran, coba anda hubungi bank untuk meminta keringanan atau rescheduling apa jawabannya ? diajukan tapi tidak diproses-proses, tunggu sampai 6 bulanlah, belum ada programlah dan lain-lain alasan. Padahal kita sedang kepepet dan telepon tagihan pagi, siang, sore dan malam, tidak ada istirahat. Padahal kita semua tahu bahwa kartu kredit dan KTA, tidak diikat dengan agunan dan hal tersebut mengakibatkan risiko tinggi bagi bank. Sehingga berakibat pada tingginya suku bunga kartu kredit. Sehingga apabila bermasalah pihak bank juga seharusnya telah memperhitungkan dan mengcover risiko dari pembentukan suku bunga yang dikenakan. Itu sudah menjadi hukum bisnis Tingginya Pendapatan diimbangi dengan Tingginya Risiko. Disamping itu bank tidak punya moral dan etika untuk penagihan tunggakan kartu kredit. Pihak bank cenderung bermain aman dengan memanfaatkan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang sumber dayanya hanya bermodalkan otot dan bacot.(teror, membuat keonaran, perbuatan tidak menyenangkan, dll) Kebodohan dan kebutuhanlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan jasa tersebut. Padahal bank adalah badan hukum jadi apabila ada masalah tempuhlah jalur hukum bukan jalur preman. Ini bukan omong kosong coba anda baca kolom pembaca di salah satu Koran Ibu Kota, keluhan-keluhan nasabah mengenai teror, intimidasi tidak akan pernah ditanggapi oleh pihak bank. Sikap tidak akomodatif inilah yang pada akhirnya membuat nasabah menempuh jalan lain seperti menggunakan jasa LBH atau Pengacara untuk penyelesaiannya. Pihak LBH atau Pengacara akan menerbitkan Surat Kuasa pengalihan penyelesaian kartu kredit / KTA dari anda kepada mereka. Dan tindak lanjut yang benar adalah dilanjutkan dengan memberikan pemberitahuan kepada bank / Card Center mengenai pengalihan tersebut.  Biasanya pihak bank tidak akan menerima begitu saja pengalihan tersebut, mereka dengan segala upaya akan terus menghubungi kita padahal seharusnya mereka menghubungi LBH atau Pengacara sesuai dengan SK Pengalihan. Upaya yang dilakukan termasuk menggunakan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang melakukan cara-cara teror, intimidasi dengan menggunakan tenaga sebagian besar warga dari Flores, Timor, Ambon, Kupang, dllnya. FUNGSI SURAT KUASA : Etikad baik ( pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Menghindari terjadinya gugatan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan oleh Bank ( Kreditur) Pemegang Kartu Meninggal Dunia sehingga kewajibannya dipenuhi / diselesaikan oleh Kuasa Hukumnya Putusnya hubungan Kontrak / Perjanjian : Dihapusnya Kontrak Karena Pembatalan maka akan menghapus eksistensi kontrak, sedangkan dihapusnya perikatan karena pemenuhan prestasi atau pembayaran hanya menghapus perikatannya sendiri namun eksistensi kontraknya tidak terhapus

PASAL 1134 - 1136

Hutang kartu kredit dan KTA/Personal Loan ini tergolong hutang kecil dan hanya suatu kesepakatan, secara hukum masuk dalam hukum perdata. Kami sangat prihatin terhadap tekanan, intimidasi bahkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang diterima oleh para nasabah, yang dilakukan oleh “kolektor” yang jelas-jelas melanggar hukum. Dalam undang-undang ada pasal yang memback up para nasabah, dalam hal ini yang terlilit hutang adalah pasal 1134-1136. Yaitu mengenai hak istimewa orang-orang yang memiliki hutang. Secara global dituliskan “bahwa orang yang memiliki hutangpun bias dibantu bahkan dibebaskan dari segala hutangnya” Adapun mereka yang bias dibantu bahkan dibebaskan dari segi hutangnya adalah: 1. Para usahawan yang mengalami pailit dan tidak memiliki asset 2. Karyawan yang terkena PHK dan tidak memiliki penghasilan lagi. 3. Mereka yang masih bekerja tapi hanya memiliki penghasilan minim.

UNTUK DIINGAT

Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit. Debt collector ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt collector dengan mengatasnamakan pihak bank. Neraca berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) hingga akhir Mei 2010 pemegang kartu kredit mencapai 12,6 juta orang. Sementara total pembelanjaan dari kartu kredit (KK) di seluruh nasional mencapai Rp 146 triliun. “Nilai transaksi ini dalam 3-4 tahun terakhir ini meningkat sekitar 30%,” ujar Ketua AKKI Dodit W. Probojakti kepada Neraca di Jakarta, (29/6/2010) Berdasarkan data BI, rasio kredit macet kartu kredit mencapai rasio masih dibawah 10 persen atau senilai Rp 1,4 triliun. Data terkini bisa dimintakan ke BI KESIMPULAN: Ada bisnis gemuk senilai Rp 1,4 triliun/tahun yang “dimainkan” oleh aktor intelektual yang merupakan “oknum perbankan”. Mereka bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal”. Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet  dengan cara-cara TEROR yang tidak manusiawi 

BANK TIDAK PERNAH MERUGI

Bank tidak pernah merugi. Dari bunga yg mereka bebankan saja sudah luarbiasa. Tiap bulan sekitar 2,5-4%. Setahun bisa mencapai 48%. Bandingkan dengan bunga deposito yg paling banter hanya 7% per tahun. Belum lagi adanya annual fee, over limit charge, denda keterlambatan, dll. Dan dengan sistem minimum payment, nasabah dikondisikan tetap menjadi pengutang seumur hidup karena hutangnya tidak bisa lunas-lunas. Sebagai ilustrasi, pada 1994, Citicorp mendapatkan keuntungan US$ 4,5 miliar dari bunga saja. Tapi yang diekspos di media massa justru keluhan bank penyelenggara yang tergabung dalam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) atas tunggakan tagihan kartu kredit. Hal ini merupakan informasi yang tidak seimbang. Direktur Central for Banking Crisis (CBQ), Deni Daniri, mengatakan sektor konsumsi menjadi andalah perbankan untuk menyerap pertumbuhan kredit “Pasar kartu kredit masih bagus dan melalui cara ini bank menyerap kreditnya ketimbang untuk sektor ril,” katanya. Tingginya risiko kartu kredit bagi sektor perbankan tidak menjadi sesuatu yang dipermasalahkan karena koleksinya lebih mudah dibandingkan dengan sektor properti atau manufaktur.

CREDIT SHIELD

Lalu, bagaimana dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi meng-cover tagihan yang macet itu? Memang credit shield bisa mengambil alih tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain, nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan. Menurut sumber yang dapat dipercaya ada klausul yang sengaja disembunyikan pihak bank atas adanya asuransi kredit yang sudah dilakukan oleh visa / master. Ada yang mengatakan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60 persen-70 persen dari total tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank. Tapi, yang namanya bank selalu berupaya mencari untung segede-gedenya. Meskipun asuransi sudah menjamin penggantian uang tersebut, mereka masih mencoba sekuat tenaga agar uang yang di nasabah kembali juga. Artinya, mereka mendapatkan 2 kali pembayaran: dari nasabah dan asuransi. Makanya tidak heran, bila ada nasabah yang kesulitan membayar, dan setelah didatangi debt collector juga masih sulit bayar, maka bank secara “bijaksana” menawarkan program penjadwalan baru, sehingga nominalnya tidak memberatkan. Atau bila tidak berhasil juga, mereka “berbelas kasih” dengan memotong total tagihan hingga 50% atau lebih.