CARA UNTUK MENGHADAPI DEBT COLLECTOR Pertama : Ajak bicara baik baik, utarakan memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan, dan akan secepatnya membayar jika telah memiliki uang. Kedua : Apabila debt collector datang kerumah dan berlaku tidak sopan, maka client berhak mengusir, karena client berada dirumah sendiri. Ketiga : Lihat tata cara berpakaian / penampilan layaknya seragam Bank tempat dia bekerja, Tanyakan identitas, Kartu Pengenal dari Bank ( Foto 3x4, Nama Jelas, NIP, ada Barcodenya ), Surat Kuasa Penagihan dari Pimpinan Bank. Bila jauh dari yang diharapkan client berhak lapor polisi dengan menunjukan SURAT KUASA dari kami sebagai jaminan alih kuasa. Laporkan dengan tindakan Pemerasan karena sudah melanggar peraturan yang dikeluarkan BI melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.14/17 DASP tertanggal 7 Juni 2012 . Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Pasal 310 KUHP Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 311 KUHP Tentang Penghinaan Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Tuesday, July 23, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment