Diancam Debt Collector, Nasabah Bisa Lapor BI Deputi Gubernur BI Ronald Waas Ditagih Debt Collector seringkali berujung pada intimidasi dan kekerasan. Beberapa kasus bahkan lebih parah, seperti kasus terbunuhnya Irzen Octa di Citibank beberapa waktu yang lalu. Bank Indonesia (BI) menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada bank apabila jasa debt collector yang digunakannya melakukan penagihan utang kepada nasabah tidak sesuai prosedur. Apa saja prosedur penagihan oleh jasa pihak ketiga? Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjelaskan pokok-pokok tata cara pengaturan penagihan yang dilakukan pihak ketiga. "Bukan debt collector tapi bank harus bertanggung jawab jika nantinya menyalahi prosedur ini," kata Ronald.
Tuesday, July 23, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment