Lalu, bagaimana dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi meng-cover tagihan yang macet itu? Memang credit shield bisa mengambil alih tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain, nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan. Menurut sumber yang dapat dipercaya ada klausul yang sengaja disembunyikan pihak bank atas adanya asuransi kredit yang sudah dilakukan oleh visa / master. Ada yang mengatakan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60 persen-70 persen dari total tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank. Tapi, yang namanya bank selalu berupaya mencari untung segede-gedenya. Meskipun asuransi sudah menjamin penggantian uang tersebut, mereka masih mencoba sekuat tenaga agar uang yang di nasabah kembali juga. Artinya, mereka mendapatkan 2 kali pembayaran: dari nasabah dan asuransi. Makanya tidak heran, bila ada nasabah yang kesulitan membayar, dan setelah didatangi debt collector juga masih sulit bayar, maka bank secara “bijaksana” menawarkan program penjadwalan baru, sehingga nominalnya tidak memberatkan. Atau bila tidak berhasil juga, mereka “berbelas kasih” dengan memotong total tagihan hingga 50% atau lebih.
Tuesday, July 23, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment