Dikarenakan semakin meningkatnya permasalahan dalam kartu kredit dan KTA ini, menjadikan banyak orang yang memanfaatkan peluang ini untuk mengeruk keuntungan dan menjadikan permasalahan ini ajang bisnis dan lahan pekerjaan yang cukup menjanjikan, walaupun sebenarnya dengan tidak memiliki dan atau mengetahui dasar hukumnya yang kuat. Membuat pengurusan permasalahan tidak tuntas dan yang akhirnya tidak terselesaikan. Banyak klien kami yang terjebak dengan lembaga-lembaga seperti ini sebelum akhirnya beralih kepada kami Legalitas suatu perusahaan terlebih dalam bidang hukum yang menyangkut perundang-undangan serta butir-butir pasal dalam kitab undang-undang negara Indonesia sangatlah penting mengingat permasalahan hukum bukanlah suatu masalah kecil yang dapat dengan mudahnya terselesaikan. Kami selalu menjamin segala bentuk perlindungan terhadap para klien kami dalam segala permasalahan hukum pada umunya dan permasalahan kartu kredit serta KTA pada khususnya dengan berpegang teguh pada saturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Segala macam bentuk permasalahan hukum perbankan (kartu kredit dan KTA), perdata maupun pidana dapat kami tangani dengan baik serta hingga tuntas mengingat tanggung jawab moral yang kami pikul terhadap para klien kami yang telah mempercayakan kami dengan menguasakan permasalahannya kepada kami. Apa yang menjadi kekuatan kita ? 1. Setiap Warga Negara berhak untuk didampingi pengacara untuk penyelesaian masalah hukumnya. Kalau ada pihak yang tidak menerima berarti dia melanggar hak azasi kita. Disamping pelecehan terhadap profesi pengacara. 2. Debt Collector juga hanya pihak ketiga tidak ada hubungan langsung dengan kita. 3. Masalah yang kita hadapi adalah masalah perdata sedangkan tindakan Debt Collector yang diluar batas adalah pidana seperti teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, berbuat keonaran, pencemaran nama baik. Terakhir, Jangan hanya anda berfikir hanya anda yang bermasalah, semua orang juga punya masalah, bahkan yang mengalami masalah seperti anda sangat banyak. Dengan menyadari kesalahan kita dan selalu bertobat kepada Alllah SWT serta tidak akan pernah menjalankan cara hidup yang salah. “ Say No To Credit Card” Adapun solusi yang kami tawarkan adalah : 1. Re-Schedule Cicilan tetap kepada bank, nasabah tetap membayar tapi sesuai kemampuan. Kami membantu negosiasi kepada bank sampai tercapai deal sesuai angka yang disanggupi oleh nasabah. Memiliki pinalti, apabila re-scheduld disetujui dan nasabah dalam membayar memiliki keterlambatan sampai 3x pembayaran maka re-scheduld yang sudah disetujui bisa gugur, dan hutang akan kembali keawal. 2. Pembayaran dengan discount 50% (hasil dari tiap bank berbeda-beda, ada yang setelah discount bisa dibayar 2x, ada yang mengharuskan pembyaran 1x, bahkan ada yang bisa dibayarkan hingga 6x) 3. Pemutihan Pembebasan hutang secara hukum, dengan melakukan negosiasi dan melayangkan somasi kepada bank yang bersangkutan sebanyak 3x dalam jangka waktu 1bulan 8hari kerja.
Tuesday, July 23, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment