About Me

My photo
PERCAYAKAN PERMASALAHAN HUTANG KARTU KREDIT/ PERSONAL LOAN ANDA KEPADA KAMI.TANDA TANGAN KAMI ADALAH JAMINAN UNTUK ANDA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI : 087886485773 081238206979

Tuesday, July 23, 2013

SE.BI No.14/17 DASP

Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.14/17 DASP tertanggal 7 Juni 2012 yang salah satu isinya dalah mengatur mengenai ketentuan mengenai jasa penagihan Kartu Kredit Menjelaskan prinsip kehati-hatian dalam penyerahan pekerjaan penagihan kredit, diantaranya:Cakupan penagihan kredit dalam ketentuan ini adalah penagihan kredit secara umum, termasuk penagihan kredit tanpa agunan dan utang kartu kredit. Penagihan kredit yang dapat dialihkan penagihannya kepada pihak lain adalah kredit dengan kualitas Macet sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum. Perjanjian kerjasama antara Bank dan PPJ harus dilakukan dalam bentuk perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja. Bank wajib memiliki kebijakan etika penagihan, yang paling kurang mencakup hal-hal sebagaimana dijabarkan dalam SE, misalnya: Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain debitur; Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifatmengganggu; Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu debitur penagihan di luar waktu diatas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan debitur; Petugas penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Bank, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; dan Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur.

0 comments: