Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit. Debt collector ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt collector dengan mengatasnamakan pihak bank. Neraca berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) hingga akhir Mei 2010 pemegang kartu kredit mencapai 12,6 juta orang. Sementara total pembelanjaan dari kartu kredit (KK) di seluruh nasional mencapai Rp 146 triliun. “Nilai transaksi ini dalam 3-4 tahun terakhir ini meningkat sekitar 30%,” ujar Ketua AKKI Dodit W. Probojakti kepada Neraca di Jakarta, (29/6/2010) Berdasarkan data BI, rasio kredit macet kartu kredit mencapai rasio masih dibawah 10 persen atau senilai Rp 1,4 triliun. Data terkini bisa dimintakan ke BI KESIMPULAN: Ada bisnis gemuk senilai Rp 1,4 triliun/tahun yang “dimainkan” oleh aktor intelektual yang merupakan “oknum perbankan”. Mereka bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal”. Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet dengan cara-cara TEROR yang tidak manusiawi
Tuesday, July 23, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment